Kepatuhan Depot Air Minum Di Kota Pariaman Terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015
DOI:
https://doi.org/10.25077/jk3l.2.2.105-118.2021Keywords:
Perda, Depot Air Minum, Asosiasi Depot Air MinumAbstract
Kota Pariaman telah menerbitkan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Depot Air Minum dengan tujuan sebagai dasar hukum melakukan pengawasan agar kualitas air yang diproduksi terjaga. Namun berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Pariaman Tahun 2021 diketahui sebanyak 65% air olahan tersebut tidak memenuhi syarat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang berhubungan dengan kepatuhan terhadap pelaksanaan (peraturan daerah) tentang izin usaha depot air minum di Kota Pariaman. Penelitian menggunakan metode cross sectional dengan jumlah sampel 58 pemilik/pengelola depot air minum dengan teknik total sampling. Pengambilan data melalui wawancara dan observasi. Data dianalisis dengan analisis univariat dan bivariat. Setelah dilakukan analisis dapat diketahui faktor-faktor yang berhubungan signifikan dengan kepatuhan terhadap pelaksanaan regulasi (peraturan daerah) tentang izin usaha depot air minum yaitu pengetahuan (p = 0,000), sikap (p = 0,009), higiene dan sanitasi (p = 0,000), pembinaan (0,000) dan pengawasan (p = 0,000). Kepatuhan pemilik/pengelola depot air minum terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2015 dipengaruhi oleh pengetahuan, sikap, higiene sanitasi, pembinaan dan pengawasan. Diharapkan Dinas Kesehatan Kota Pariaman meningkatkan kegiatan penyuluhan, pelatihan higiene sanitasi, pembinaan dan pengawasan terkait Perda, serta pengurusan izin usaha depot air minum. Disamping itu perlu melibatkan asosiasi depot air minum yang ada
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Fikria Hazimah -, Putri Nilam Sari, Trisfa Augia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.